Senin, 07 September 2015

POLISI CEPEK, SOLUSI ATAU MASALAH BARU?




Polisi Cepek
Sumber: http://al-ghaniyy.blogspot.co.id/2012/04/profesi-yang-cuma-ada-di-jakarta.html


Jakarta digelari kota termacet sedunia berdasarkan survei dari Castrol Magnatec. Selain itu, data BPS menunjukkan bahwa pada jam-jam sibuk kecepatan berkendara di jakarta hanya berkisar 5 km/jam. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah namun belum mampu memperbaikinya secara signifikan, karena solusinya baru mengenai efek sampingnya saja dan bukan masalah intinya. 

Penanganan masalah kemacetan membutuhkan sinergi dan koordinasi dari berbagai pihak. Polantas juga termasuk pihak yang berperan besar untuk membantu menurunkan kemacetan, tentunya di ruang lingkup wilayah kerja/tugasnya. 

Kemacetan melahirkan berbagai masalah baru, termasuk adanya polisi cepek. Keberadaan mereka merupakan tamparan bagi para polantas, sekaligus menimbulkan stigma buruk terkait dengan istilah polisi yang dihubungkan dengan ‘cepek’/uang (receh pula). Masyarakat menanggapinya dengan pro dan kontra, terkadang mereka dianggap bisa memperlancar lalu lintas namun sering juga menyebabkan/memperparah kemacetan itu sendiri karena malah membantu setiap kendaraan untuk memutar arah bukan pada tempatnya. Walaupun namanya polisi cepek, namun seiring dengan waktu uang jasanya sudah tidak cepek lagi. Padahal di awal keberadannya polisi cepek ini mungkin niatnya tanpa pamrih. Kini, mereka bisa meraih penghasilan besar dalam beberapa jam saja, sehingga malah dijadikan pekerjaan dan keberadaannya kian marak. Namun, sebagai pekerjaan tentu pengendara yang memberi uang lebih diutamakan. Pemerasan juga sempat dilaporkan terkait aksi polisi cepek yang sengaja menggilaskan kaki atau menabrakkan diri ke kendaraan. Ada juga polisi cepek yang suka menggores mobil pengendara.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa sampai ada polisi cepek? Apakah polantas kekurangan personil, kewalahan di dalam tugasnya, atau apa? Akan lebih baik jika polantas menertibkan semua polisi cepek dan mengambil alih tugasnya kembali, kemudian menjalankan kewajibannya secara bertanggungjawab.