Rabu, 16 Desember 2015

Meningkatkan Kepedulian Masyarakat di dalam Mencegah Korupsi



Segala penyalahgunaan dan pengambilan benda atau sesuatu yang tidak bisa dilihat secara sengaja untuk kepentingan pribadi dinamakan korupsi. Ciri-cirinya adalah adanya pengkhianatan terhadap sesuatu, penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umum, dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, dilakukan secara rahasia, dan melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.

Korupsi masih menjadi masalah di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Data dari Anti-Corruption Clearing House menunjukkan bahwa kasus korupsi dari tahun 2004-2014 cenderung meningkat, baik dari jumlah kasusnya, jumlah kerugian negara, maupun kualitas tindak pidananya. 



Sebenarnya korupsi sudah ada sejak dulu, namun makin keras gaungnya pasca lengsernya presiden Soeharto (yaitu mengenai korupsi finansial). Penyebabnya bisa bermacam-macam, tetapi terutama karena kurangnya iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau kurangnya kesejahteraan diri. Penyebab korupsi itu tidak selalu berasal dari luar, bisa juga dari diri sendiri, misalnya gaya hidup (mewah, prestise, imej, status sosial, dan lain-lain). Jangan salah, korupsi tidak selalu dilakukan oleh orang yang kekurangan finansial, koruptor kaya bahkan banyak. Bisa karena tamak, gaya hidup mewah, atau lainnya. Tak jarang juga tuntutan keluarga/masyarakat yang menyebabkan mereka berbuat demikian. Selain itu, lingkungan sekitar yang buruk dengan jaringan orang-orang yang berakhlak buruk seringkali membuat orang merasa tidak berdaya. Apalagi jika kekuasaan dimonopoli oleh para koruptor, maka bagi yang tidak ikut ‘aturan main’ akan terancam dipecat, kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dipersulit, dipindah ke bagian yang ‘kering’, dan sebagainya. Kemudian didukung dengan adanya kesempatan dan lemahnya peraturan/hukum atau lemahnya pengawasan (kurang teliti) dan juga kecakapan koruptor di dalam mencari celah untuk melakukan korupsi dengan aman maka korupsi itu menjadi semakin mudah. 

Banyak orang yang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah menyadari hal itu dan mengambil berbagai tindakan, di antaranya melalui pembentukan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Meski demikian, tak cukup hanya KPK yang bergerak. Jika kita benar-benar ingin negara ini terbebas dari korupsi maka masyarakat pun perlu ambil bagian di dalamnya. 

Diakui atau tidak di dalam keseharian kita banyak ditemukan terjadinya korupsi, karena korupsi itu sendiri tidak melulu soal uang (finansial), ada juga korupsi non finansial (misalnya korupsi waktu dan korupsi pikiran/plagiatisme). Datang terlambat di suatu acara; mengaku-ngaku miskin padahal tidak (korupsi dana beasiswa), meminta dana bepergian rapat di tempat jauh padahal tidak pergi, menggunakan telepon/peralatan/perlengkapan kantor lainnya untuk keperluan pribadi, mengaku lembur padahal tidak, mengisi presensi padahal tidak kerja/tidak kerja penuh, dan sebagainya adalah termasuk beberapa contoh dari tindakan korupsi.



Jadi sebelum menghujat koruptor ada baiknya introspeksi diri terlebih dulu apakah diri sudah bersih dari korupsi. Korupsi dalam bentuk apa pun, besar atau kecil, jarang atau sering, atau bahkan jika hanya dilakukan sekali seumur hidup tetap saja namanya korupsi. Ini yang harus disadari oleh diri sendiri sehingga muncul adanya kontrol diri (self control).


Peran masyarakat dalam mengatasi korupsi

Peran serta masyarakat diartikan sebagai peran aktif organisasi masyarakat, perorangan, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat adalah salah satu elemen penting yang harus dilibatkan jika ingin Indonesia bebas korupsi. Mengapa? Karena korupsi dilakukan secara sistematis dan membentuk jaringan. Tanpa adanya peran serta dari masyarakat dan pihak yang terkait maka penanganan korupsi sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan tentangnya, yaitu terdapat di dalam penggantian UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LN 1971 No. 19, TLN No. 2958) menjadi  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam UU No. 31 Tahun 1999 pasal 41 dan 42, peran serta masyarakat adalah sebagai berikut:


Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberi informasi kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi;
c. Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
d. Hak untuk memperoleh perlindungan dalam hal:
1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c;
2) Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada norma agama dan norma sosial lainnya;
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 42

(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa dalam pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi;
(2) Ketentuan menganai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Selain UU No. 31 Tahun 1999 pemerintah juga mengeluarkan PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam bentuk kegiatan, peran serta masyarakat secara riil dapat juga dilakukan dengan berbagai cara. Tentunya kita tak perlu berpikir muluk-muluk/terlalu jauh untuk mengubah yang wah, cukup berawal dari diri kita dan atau orang-orang di sekitar kita. Cara pertama adalah dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan memiliki ini maka kita akan merasa selalu melihat Tuhan atau merasa Tuhan selalu melihat kita, sehingga kita akan takut untuk berbuat dosa. Salah satu kegiatan keagamaan yang bisa dilakukan misalnya dengan sering mengadakan ceramah agama yang mengingatkan tentang dosa korupsi. Setelah kita terbentengi dengan cara pertama ini kemudian muncullah suatu keteladanan berupa sikap anti korupsi bahwa kita telah menjauhi korupsi dan berkomitmen untuk memeranginya. Kita memelihara diri dan keluarga/orang-orang terdekat agar tidak korupsi. Caranya bisa dengan menanamkan pendidikan anti korupsi dalam diri keluarga, yaitu berupa nilai-nilai: kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. Cara lainnya adalah dengan mencegah suami melakukan korupsi dengan menanyakan dulu dari mana uang yang diberikan tersebut berasal, menolak memberikan hadiah/menyuap pejabat/orang lain untuk memuluskan rencana, serta tidak menjadi perantara suap dan tidak mau disuap. Saat pemilu misalnya, jika ada politik uang (money politic) maka kita akan menolaknya. 


Sudah bukan rahasia lagi jika pemilu sering diwarnai dengan politik uang. Anehnya, walaupun banyak masyarakat yang (katanya) menolak korupsi malah ikut berpesta di dalamnya. Mereka mengambil uangnya dan atau memilih calon yang disodorkan, lalu ketika si calon jadi (terpilih) dan melakukan keburukan-keburukan (termasuk korupsi) masyarakat tadi ikut berteriak. Lucu, bukan? Bukankah mereka sendiri ikut andil di dalam memilih calon-calon yang ‘busuk’ tadi? Dan yang lebih lucu lagi adalah bagaimana bisa mantan napi kasus korupsi kembali mencalonkan diri untuk dipilih di dalam pemilu? Mengapa tidak malu? Dan mengapa masih ada (jika ada) yang memilih? Tidakkah kita bisa belajar dari sejarah? 

Dari sini kita menuju kepada peran serta masyarakat yang lain, yaitu meningkatkan kepedulian sosial di antara sesama anggota masyarakat dan meningkatkan nasionalisme. Mengapa mereka mau mengambil uang tersebut (hasil politik uang)? Apakah karena sedang membutuhkan atau memang tidak tahu kalau itu politik uang? Atau mungkin ada alasan lain. Untuk itu, kepada masyarakat perlu diajarkan mengenai bagaimana modus korupsi dilakukan. Setelah mereka tahu maka mereka bisa melakukan kontrol sosial, baik berupa menghindarkan diri dari melakukannya, bertindak aktif memeranginya (misalnya dengan menjadi anggota LSM anti korupsi semacam ICW atau MTI), membuat pengaduan, atau melakukan unjuk rasa untuk melaporkan kasus korupsi.


Baca juga:
Polisi Cepek, Solusi Atau Masalah Baru
Cirebon Berproses Menjadi Smart City
Tips Menabung Ala Aku


Untuk mengadukan kasus korupsi biasanya banyak orang yang merasa tidak aman. Baik karena dirinya sendiri mungkin terlibat di dalam sistem tersebut, merasa terancam, atau karena sebab lain. Ternyata, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengadukan kasus korupsi namun rahasia pelapor tetap terjaga, misalnya melalui KPK. Ada berbagai cara yang bisa dipilih untuk mengadu, yaitu dengan cara datang langsung, melalui telepon, sms, email, surat, online, atau KWS (KPK Wistleblower’s System). Nah, KWS inilah yang memungkinkan pelapor bisa melapor secara rahasia tanpa takut identitasnya diketahui. 

Berikut ini adalah tahapan dari pengaduan online:
a.    Buka www.kpk.go.id, klik KWS di bagian bawah pojok kiri. Atau bisa juga langsung ke link ini: http://kws.kpk.go.id/
b.    Baca petunjuknya kemudian klik pada menu “Klik di Sini Untuk Melapor”.
c.    Jika belum pernah mendaftar maka mendaftar dulu dengan menekan tombol “login”, sedangkan jika sudah pernah mendaftar maka bisa langsung masuk ke tombol “Kirim Pengaduan”.
d.   Ikuti petunjuk pada halaman pengaduan sampai selesai!
e.    Tidak hanya memberi keterangan atau informasi, dalam laporan itu bisa juga memasok berkas dokumen, foto hingga nomor kontak orang-orang yang terkait dengan pengaduan.

Jadi, ada banyak cara yang bisa kita lakukan untuk mencegah/mengatasi korupsi. Sudah saatnya kita bicara dan mendukung pemerintah untuk membuat negara ini bebas korupsi. Sebab dampak korupsi sangat banyak dan cepat atau lambat akan berimbas kepada kita juga. Di antara dampak korupsi adalah dapat menyebabkan inefisiensi biaya sehingga membengkak-kan tagihan atau meningkatkan pengeluaran pribadi/perusahaan/harga barang dan jasa karena biaya-biaya ekstra (pungutan tidak resmi). Kenaikan biaya-biaya tersebut sisa-sia karena jumlah dan kualitas barang dan jasa tetap tidak naik. Akibatnya pelaksanaan kegiatan menjadi tidak efektif dan pembangunan nasional bisa terhambat. Bukan cuma itu, korupsi juga bisa menyebabkan kecemburuan sosial serta hilangnya kesempatan yang sama di dalam sesuatu. Misalnya di dalam tes CPNS. Jika ada peserta yang menyuap, maka data peserta yang lolos bisa dikorupsi. Peserta yang seharusnya lolos menjadi tidak lolos sedangkan yang seharusnya tidak lolos menjadi lolos. Belum lagi masalah citra, jika ada satu orang yang korupsi sekalipun maka nama organisasi/semua orang yang bekerja di sana akan tercoreng dan membuat mereka tidak dipercaya. Dan masih banyak lagi dampak-dampak lain dari korupsi. Jika kita peduli kepada negara kita ini maka mulailah untuk ikut aktif di dalam mencegah korupsi. Mulailah dari diri sendiri dan dari hal-hal yang kecil. Saat ini juga.

Selasa, 03 November 2015

Kudusku Sehat, Kudusku Makin SEMARAK



 Gerbang kota Kudus

 Kesehatan adalah salah satu harta kita yang paling berharga. Dengan tubuh yang sehat kita bisa melakukan berbagai aktivitas dengan lebih baik dan dengan kesehatan pula kita bisa mendukung suatu kota menjadi semakin tumbuh dan berkembang. Termasuk dalam kesehatan di sini adalah berupa kesehatan fisik, psikis/mental, dan kesehatan spiritual.


Kudus merupakan salah satu daerah yang peduli akan kesehatan. Kabupaten ini memiliki banyak julukan, di antaranya adalah kota santri. Terkait dengan kesehatan ada slogan yang berlaku di sana, yaitu SEMARAK. SEMARAK adalah akronim dari Sehat, Elok, Maju, Aman, Rapi, Asri, dan Konstitusional. Dari kepanjangan SEMARAK tadi kita bisa melihat bahwa aspek “sehat” juga termasuk di dalamnya.


Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam rangka menjaga dan memperbaiki kesehatan di Kabupaten Kudus, yaitu meliputi:


1.    Pangan

a.    Kecukupan pangan


Persawahan
Gambar milik pribadi

Pangan yang cukup adalah syarat utama untuk sehat. Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari, Kantor Ketahanan Pangan kudus membina warga untuk memanfaatkan demplot pekarangan. Setiap demplot terdiri dari pengadaan bibit tanaman, benih ikan, pakan ikan, kolam terpal, pupuk, pakan ternak dan ventrikultur. Program ini penting karena rumah tangga pertanian di Kudus menurun drastis dari tahun ke tahun. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus mengalami penurunan dari Sejumlah 107.000 (2003) menjadi 51.000 (2013). Dari 51.000 tersebut, sekitar 39.830 petani di Kudus merupakan rumah tangga petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 hektare. Selain itu, risiko ancaman ketahanan pangan juga semakin meningkat karena generasi muda di sana tidak tertarik untuk terjun ke bidang pertanian. 


Kudus memiliki 19 lumbung pangan, akan tetapi sebagian di antaranya masih mangkrak karena belum dipasangi jaringan listrik dan lokasinya yang rata-rata berada di atas lahan sawah tanah bondo deso (jauh dari pemukiman). Hal ini sangat disayangkan mengingat biaya pembangunan total lumbung tersebut yang mencapai sekitar 3,5 miliar. Lumbung-lumbung semacam ini akan lebih baik jika dioptimalkan pemanfaatannya. Ke depannya, dalam membangun apa pun sebaiknya direncanakan dengan baik dan diupayakan agar bisa benar-benar dimanfaatkan (tidak mangkrak). Seperti lumbung ini, sebenarnya bisa berfungsi sebagai tempat persediaan pangan di saat kondisi sulit.




b.    Gizi pangan


Tak sekadar jumlahnya yang cukup, nilai-nilai gizi pangan pun harus diperhatikan. Pastikan Anda memilih hanya makanan yang sehat serta bergizi lengkap dan seimbang. Dalam rangka memasyarakatkan olahan pangan lokal berbahan non beras, Kantor Ketahanan Pangan di Kudus membina dan melatih masyarakat untuk mengembangkan produk pangan lokal menjadi olahan makanan bergizi tinggi, lezat, dan menarik. Jangan lupakan pula aspek lezat dan menarik! Makanan yang menarik tentu akan lebih menggugah selera.




c.    Keamanan pangan

Keamanan pangan tak hanya berpengaruh terhadap kesehatan tetapi juga keselamatan manusia. Pangan yang tidak aman bisa secara sadar atau tidak kita konsumsi sehingga membawa pengaruh buruk bagi tubuh, mulai dari melemahnya daya tahan tubuh hingga kematian. Banyak hal dapat menyebabkan pangan menjadi tidak aman, misalnya penggunaan pupuk kimia yang tidak seimbang dan jajanan yang tidak sehat. Penggunaan pupuk kimia misalnya, telah terbukti merusak 60% lahan pertanian dari total lahan yang mencapai 20.000 hektare di Kudus. Di kecamatan Undaan contohnya, sentra pangan utama sekaligus lumbung pangan Kudus. Kondisi ini perlu segera diatasi dengan mengimbau petani-petani di lahan semacam itu untuk beralih menggunakan pupuk organik yang lebih ramah lingkungan. Jika tidak, tentu tidak baik bagi keberlanjutan pertanian di kabupaten Kudus yang merupakan salah satu kabupaten penghasil padi potensial di Jawa Tengah. 

            

Jajanan Sekolah


Di sisi lain, sebanyak lebih dari 50% jajanan di lingkungan sekolah masih tidak sehat. Masih banyak jajanan yang mengandung bahan berbahaya misalnya boraks, formalin serta rodhamin B dan methanyl yellow. Sebaiknya murid membawa bekal dari rumah atau di sekolah dibentuk suatu kantin sehat agar mereka terhindar dari bahaya ini. Dibutuhkan pula peran orang tua di dalam mengawasi jajanan anak-anak tersebut.



2.    Krisis air bersih dan kekeringan

Hingga akhir tahun 2014, program penyediaan air bersih untuk warga Kudus baru mencapai 81,37% dari total warga setempat. Ini artinya masih banyak warga Kudus yang belum bisa menikmati air bersih layak konsumsi. Keadaan diperburuk dengan adanya krisis air bersih. Krisis air bersih yang terjadi bisa disebabkan oleh berbagai hal, di antaranya adalah eksploitasi air berlebihan secara komersial di kawasan sumber mata air Pegunungan Muria di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kerusakan hutan di lereng pegunungan Muria telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar Muria dan sekitar Kudus. Akibatnya, debit air sungai di Kudus juga menurun. Kini sungai-sungai di Kudus airnya bisa berkurang atau habis saat kemarau tiba, misalnya Sungai Piji, Dawe, Logung, dan Gelis. Kondisi ini sangat serius, bahkan upaya untuk menormalkan DAS bisa membutuhkan waktu lebih dari 50 tahun secara terus-menerus. 


Petani di kawasan pegunungan Muria adalah salah satu pihak yang merasakan dampaknya. Sudah tiga tahun hasil pertanian mereka menurun karena kesulitan mengalirkan air ke ladang. Akibatnya, terjadi konflik sosial antarwarga selama bertahun-tahun, terutama dari kalangan pengusaha air dan petani. Agar konflik tidak berlarut-larut perlu dibentuk peraturan daerah yang mengatur pemanfaatan air permukaan tanah.


 Krisis air bersih


Beberapa media massa menuliskan artikel bahwa beberapa desa di kudus mengalami kekeringan. Akan tetapi, menurut bupati Kudus yang terjadi di sana hanya sebatas keterbatasan air, belum sampai pada tahap kekeringan. Maksudnya belum sampai pada tahap kritis, hanya kekeringan biasa.


Berita di dalam media massa menyebutkan bahwa sekitar 20 hektare sawah di Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo mengalami gagal panen untuk yang pertama kalinya. Padahal, sudah sejak 30 tahun lebih peristiwa itu tidak terjadi. Diduga hal ini disebabkan karena kekeringan dan menurunnya debit air sungai Logung yang menjadi andalan irigasi. 


Kondisi rawan kekeringan mengancam 15 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Kudus. Desa-desa tersebut antara lain Desa Kedungsari (Kecamatan Gebog), Desa Blimbing Kidul, Desa Setrokalangan, Desa Sidorekso, Desa Banget, Desa Kedungdowo (Kecamatan Kaliwungu), Desa Tanjungkarang (Kecamatan Jati), Desa Kutuk dan Lambangan (Kecamatan Undaan). Kemudian, Desa Sidomulyo, Desa Pladen, Desa Sadang (Kecamatan Jekulo), serta Desa Temulus, Desa Jojo, Desa Payaman (Kecamatan Mejobo). 


Di Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, kekeringan telah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu, terutama di bagian selatan. Sungainya sampai mengering. Banyak warga membuat sumur bor untuk mengatasinya, tetapi airnya asin. Lagipula jika pengeborannya terlalu dalam warnanya akan kuning. Akhirnya warga memilih solusi lain yaitu dengan memanfaatkan air galon. Jika air galon tidak ada terpaksa mereka harus memasak dan meminum air yang kuning dan asin tersebut. Bukan cuma itu, kekeringan di Desa Jojo juga membuat sawah di sana sama sekali tak bisa ditanami, walau ditanami palawija sekalipun. 


Desa Kutuk bernasib serupa. Sumur di sana mulai tak mengeluarkan air. Untuk keperluan mandi, cuci, kakus (MCK) warga di sana mengandalkan air dari sungai yang sebenarnya cukup kotor.


Kondisi krisis air dan atau kekeringan bisa mempengaruhi kesehatan. Warga di daerah tersebut berpotensi untuk minum air yang kotor/tidak layak, mandi dan MCK dengan air kotor, kekurangan pangan, dan sebagainya. Kesemuanya ini berdampak kepada kesehatan tubuh. 


Krisis air bersih diprediksi akan terus berlangsung selama musim kemarau. Kondisi ini ditandai dengan adanya pengurangan elevasi pada pompa produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Untuk mengatasinya, sumber air baku melalui sumur air bawah tanah (ABT), pasokan air baku dari waduk Logung dan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Dadi Muria perlu ditambah. Selain itu, petani yang lahannya kekeringan diimbau agar membuat sumur pantek.



3.    Kebersihan

Kebersihan adalah pangkal kesehatan. Selain itu, kebersihan juga sebagian daripada iman. Sebagai Kota Santri kebersihan di segala bidang harus lebih diperhatikan. Memahami akan hal ini maka pada akhir tahun ini pemkab Kudus akan mengadakan 90 becak motor sampah dalam bentuk pinjaman ke desa-desa. Namun demikian pemandangan yang kurang sedap masih dijumpai di beberapa sudut kota, di antaranya di museum kretek Kudus, Pasar Bitingan, Puskesmas kaliwungu, Puskesmas Gribig, saluran air alun-alun Simpang Tujuh (salah satu dari saluran air yang dipenuhi sampah-telah dibersihkan), dan rusunawa di Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Kudus. Di rusunawa misalnya, gorong-gorong dan saluran pembuangan airnya masih terbuka sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap. 




Dalam hal kebersihan, Kudus meraih ranking 63 dari 99 kabupaten/kota kategori sedang dan kecil di Jawa pada penilaian Adipura tahap pertama. Menurut tim penilai Adipura, Kudus belum pandai dalam mengelola sampahnya. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya timbunan sampah yang tidak bisa diangkut ke TPA. Padahal, penilaian yang dilakukan lebih ditekankan pada kemampuan dalam mengurangi produksi sampah. Sampah yang ada harus diolah dulu agar tidak seluruhnya dibuang ke TPA. Misalnya, sampah sisa makanan bisa diolah menjadi pakan ternak/pupuk, sampah kemasan bisa dibuat tas dan berbagai kerajinan, dan lain-lain.




Untuk meningkatkan kebersihan di Kudus peran semua pihak sangat dibutuhkan. Akan tetapi, masih ada warga yang belum sadar. Contohnya adalah warga di kompleks perumahan di Kudus, mereka tidak mau memisahkan antara sampah organik dan nonorganik.



Memilah sampah organik dan anorganik


4.    Banjir

Masalah banjir masih membayangi beberapa daerah di kabupaten Kudus. Daerah-daerah itu terletak di Kecamatan Undaan Desa Wates, Ngemplak, Undaan Lor, Karangrowo, Larikrejo, Kutuk, Berugenjang, Bae, dan Wonosoco. Selain itu juga ada desa Setrokalangan (Kecamatan Kaliwungu), Desa Jati (Kecamatan Jati), Desa Ngembalrejo (Kecamatan Bae), Desa Kirig, dan sejumlah desa di Kecamatan Mejobo dan Jekulo. Banjir juga perlu diwaspadai, karena bisa menyebabkan penyakit atau gangguan kesehatan. Mulai dari menyebabkan gagal panen, gatal-gatal, sampai penyakit yang lebih berat. 


Untuk mengatasi banjir dan sekaligus sebagai pengairan, tempat wisata air, air baku, dan listrik, pemerintah telah mempersiapkan waduk Logung di lereng Gunung Muria. Waduk seluas 119 hektare ini rencananya sudah bisa dioperasikan pada tahun 2018 nanti.



5.    Prostitusi dan pornografi

Prostitusi dan pornografi, dua hal ini juga berpengaruh terhadap kesehatan. Prostitusi bisa berhubungan dengan penularan penyakit-penyakit seksual (penyakit fisik) dan juga penyakit-penyakit mental yang bisa timbul dari keretakan rumah tangga seseorang, perceraian, atau lainnya; sedangkan pornografi bisa menyebabkan kerusakan otak dan kecanduan yang lebih parah daripada kerusakan otak akibat narkoba.


Masih banyak pasangan-pasangan tidak resmi yang terjaring dalam razia di hotel kelas melati di Kudus. Hotel-hotel ini di antaranya terletak di Kecamatan Kota, Kecamatan Jati dan Kecamatan Kaliwungu. Selain kasus prostitusi ada pula kasus pornografi. Kasus-kasus seperti ini perlu segera ditangani dan dituntaskan jika Kudus ingin mewujudkan masyarakat yang sehat. 


Salah satu media pengedaran pornografi adalah internet. Celah ini semakin perlu diwaspadai karena di 2015 ini semua desa di Kudus (132 desa/kelurahan) akan dilengkapi dengan layanan internet gratis yang bisa diakses oleh masyarakat melalui laptop atau ponsel. Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat di bidang teknologi informasi serta memberikan fasilitas dan pelayanan masyarakat dalam hal akses internet secara gratis di setiap kantor pemerintahan desa nantinya akan disediakan layanan “hotspot” bagi masyarakat. Untuk mengatasi merebaknya kasus pornografi dibutuhkan antisipasi berupa software antisitus porno. Software ini ditujukan untuk memblokir situs porno secara otomatis saat situs dibuka. Mengingat fungsinya, software ini sangat cocok pula jika digunakan untuk warnet, agar tidak terbentuk warnet mesum.



6.    Miras dan narkoba




Miras dan narkoba adalah 2 barang haram yang pastinya tidak baik untuk kesehatan. Keduanya bisa mengganggu fungsi fisik, mental, pikir, dan fungsi-fungsi lainnya. Apalagi sebagai kota Santri, sangat tidak pantas jika masih didapati miras atau narkoba di sana. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 sudah memuat bahwa minuman yang boleh diperjualbelikan di Kudus kadar alkoholnya harus nol persen. Para polisi pun sudah berusaha untuk menegakkan peraturan-peraturan itu, tetapi masih banyak yang melanggar.



 Kasus penyalahgunaan narkoba di Kudus makin meningkat dari tahun ke tahun, yaitu dari 7 kasus dengan 11 tersangka (2014) menjadi 13 kasus dengan 16 tersangka (2015). Narkoba-narkoba tersebut dipasok dari luar daerah. Posisi Kudus yang strategis sebagai wilayah transit dan perlintasan membuat peredaran narkoba di Pantura timur ditengarai mengarah ke kota Kretek ini. 


Contoh macam-macam permen narkoba


Dalam hal hukuman, pengguna/pecandu, pengedar dan bandar narkoba mendapat perlakuan yang berbeda. Jika sekadar pengguna/pecandu disyaratkan agar lapor sendiri ke kepolisian. Mereka akan direhabilitasi dan tidak akan dihukum selama melaporkan sendiri dan benar-benar hanya sebagai pengguna. Jika polisi yang menangkapnya, maka pengguna bisa dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkotika dan untuk pengedar dijerat Pasal 114 undang-undang yang sama.



7.    Pencemaran/polusi



 Efek kesehatan akibat polusi

Jika kita berada di tengah polusi tentu saja tubuh menjadi tidak sehat, baik itu polusi air, tanah, udara, maupun suara. Salah satu polusi yang dijumpai di Kudus adalah polusi karena pengecoran jalan di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo. Bahan dari dasaran cor beton yang jelek menyebabkan batu kris berceceran di mana-mana. Selain menyebabkan polusi udara, kondisi ini juga membahayakan para pemakai jalan di sana.



8.        Gaya hidup dan lingkungan

Tren penyakit menular maupun penyakit tidak menular di Kudus masih sama-sama meningkat. Peningkatan pada keduanya seimbang. Contoh dari penyakit tidak menular adalah penyakit degeneratif, seperti diabetes mellitus, stroke, dan jantung koroner. Penyakit degeneratif adalah suatu penyakit yang muncul akibat proses kemunduran fungsi sel tubuh, yaitu dari keadaan normal menjadi lebih buruk. Penyakit yang umumnya diderita oleh orang lanjut usia ini kini justru banyak menyerang usia produktif. Kemungkinan penyebabnya adalah karena gaya hidup yang penuh stres.


Masalah yang timbul dari penyakit menular contohnya terjadi di napi di rutan Kudus. Mereka sering menderita gatal-gatal, flu, dan batuk. Ketiganya merupakan penyakit menular. Jika keadaan kamar napi bersih, bisa jadi penyakit itu disebabkan karena menurunnya daya tahan tubuh. Di sini, kebersihan dan pola hidup sehat sangat berpengaruh.



Olahraga


Faktor-faktor di atas sangat menunjang tercapainya tubuh yang sehat, selain banyak-banyak mendekatkan diri kepada Tuhan, bersosialisasi, berolahraga, dan memiliki pola makan yang baik. Semua masalah yang terkait dengan faktor-faktor tadi perlu untuk segera diantisipasi dan ditangani dengan solusi yang tepat. 


Kudus membangun dirinya terus-menerus, termasuk membangun warga dan lingkungan di sana. Warga dan lingkungan Kudus harus sehat agar bisa mencerminkan slogan “SEMARAK”. Kudusku pun menjadi sehat dan makin SEMARAK.



Sumber:
http://www.radarpekalongan.com/76974/napi-rutan-kudus-keluhkan-penyakit-menular/
http://jateng.tribunnews.com/2015/08/13/tahun-2032-kudus-diperkirakan-krisis-air-bersih-ini-penyebabnya
http://www.koranmuria.com/2015/10/20/20157/pengecoran-jalan-mejobo-kudus-bikin-warga-mangkel.html
http://www.antaranews.com/berita/509413/warga-kudus-mulai-kesulitan-air-bersih
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penyakit-degeneratif-mulai-menyerang-pada-usia-produktif/
http://www.tribunnews.com/regional/2015/02/03/desa-di-kudus-bakal-dilengkapi-jaringan-internet-gratis
http://regional.kompas.com/read/2015/08/11/21272751/Waduk.Logung.Dibangun.Banjir.Kudus.dan.Pati.Diprediksi.Berkurang 
http://daerah.sindonews.com/read/944829/22/puluhan-desa-di-kudus-rawan-banjir-dan-longsor-1420104995 
http://www.antaranews.com/berita/492266/ratusan-hektar-sawah-di-kudus-terendam-banjir 
http://www.kudus-online.com/2015/01/hujan-semalaman-beberapa-wilayah-di-kudus-dilanda-banjir-lagi.html
http://fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/10/26/bangunan-lumbung-pangan-di-kudus-mangkrak.html
http://www.koranmuria.com/2015/10/17/19874/kantor-ketahanan-pangan-kudus-bina-warga-manfaatkan-demplot-pekarangan.html
http://www.radiosuarakudus.com/2014/09/rumah-tangga-pertanian-di-kudus-menurun-tajam.html
http://www.iklansuaramerdeka.com/logung-dan-spam-solusi-krisis-air-bersih/
http://www.beritasatu.com/nasional/317670-10-desa-di-kudus-kesulitan-air-bersih.html
http://jateng.tribunnews.com/2015/07/29/kekeringan-warga-undaan-minta-air-bersih-ke-pmi-kudus
http://www.koranmuria.com/2015/09/21/17572/kekeringan-desa-kedungdowo-didroping-air-bersih.html
http://www.kebumenekspres.com/2015/09/kekeringan-warga-kudus-nekat-konsumsi.html
http://www.murianews.com/2015/07/01/40191/waspada14-desa-di-kudus-rawan-kekeringan.html
http://metrojateng.com/2015/06/29/20-hektar-sawah-di-kudus-gagal-panen/
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/08/27/206695483/air-dieksploitasi-petani-kudus-kesulitan-air
http://www.koranmuria.com/2015/10/20/20152/gandeng-ahli-tata-boga-pemkab-kudus-kampanye-olahan-pangan-lokal.html
http://www.murianews.com/2015/08/15/46742/sungai-di-kudus-turun-80-persen.html
http://daerah.sindonews.com/read/960706/22/ratusan-ribu-warga-kudus-belum-menikmati-air-bersih-1423144596
http://tajugkudus.blogspot.co.id/2015/02/keadaan-pertanian-kudus.html
http://www.radarpekalongan.com/68273/kebersihan-puskesmas-di-kabupaten-kudus-memprihatinkan/
http://www.koranmuria.com/2015/10/24/20523/saluran-air-alun-alun-simpang-tujuh-kudus-penuh-sampah.html
http://jowonews.com/2015/03/09/kudus-belum-lihai-dalam-pengelolaan-sampah/
http://www.murianews.com/2015/10/27/57442/rusunawa-kudus-benar-benar-kumuh.html
http://www.kudusku.com/2015/09/kudus-hati-hati-ternyata-50-persen.html?m=1 
http://beritajateng.net/berita-jateng-terbaru-hari-ini/pemberantasan-peredaran-miras-dituding-tidak-serius/16642#
http://jateng.antaranews.com/detail/kasus-narkoba-di-kudus-seret-16-tersangka.html
http://m.tribunnews.com/regional/2015/06/17/berita-video-32-pasangan-mesum-terjaring-operasi-gabungan-di-kudus